Nisab (batas harta) zakat profesi adalah setara 653 kilogram gabah kering dan ditunaikan setiap kali menerima gaji. Misal, harga gabah saat menunaikan zakat Rp5 ribu/ kilogram, maka penghasilan yang mencapai atau melebihi 653 x Rp5 ribu (Rp3.265.000) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
Zakat Penghasilan
Perintah berzakat bersanding bersama perintah shalat dalam Alquran. Sebagaimana yang termaktub dalam QS Al Baqarah, ayat 43, 83, 110 dan 117. Ini menandakan bahwa kedudukan zakat sama pentingnya dengan shalat.
Dompet Dhuafa berkomitmen untuk menunjukkan sebuah pola pengelolaan zakat yang tak hanya memberikan solusi singkat, praktis, dan sederhana dalam menanggulangi berbagai masalah di Indonesia. Lebih dari itu, setiap permasalahan harus diselesaikan dari hal yang paling mendasar.
Kami ingin membuktikan kontribusi zakat yang lebih meluas. Misalnya, jika ada masalah kesehatan, kami tidak hanya memberi layanan kesehatan. Kami bisa mengelola klinik, membangun rumah sakit, dan sebagainya.
Zakat yang kami kelola juga mampu mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan ekonomi.
Melalui pemberdayaan, kita bukan saja “memberi ikan”, namun “memberi kail” dan melatih para mustahik agar mampu bertahan bahkan berpindah dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzzaki (pemberi zakat).
Selain itu, zakat yang Anda amanahkan melalui Dompet Dhuafa juga dikelola secara profesional melalui program pendidikan berkualitas untuk anak-anak dhuafa.
Berikut panduan berdonasi:
Nama | Jumlah | Tanggal |
---|---|---|
Singgih Pratama | Rp10.500.000 | December 13, 2019 |
beraniberbagi.com adalah bagian dari Dompet Dhuafa Jawa Timur
Jl. Rungkut Mutiara, Ruko Grand City Regency Blok B No 24, Kota Surabaya, Jawa Timur
Email: kontak@beraniberbagi.com
Telp: (031) 87860847 | WA: 081 515 555 222
Reviews
There are no reviews yet.